Rabu, 11 Desember 2013

REFLEKSI BUDAYA POLITIK


ANAS DAN EPISODE CIKEAS
REFLEKSI BUDAYA POLITIK INDONESIA
Oleh: Burhan*
            Perseteruan Anas Urbaningrum ex ketua umum partai demokrat dengan keluarga Cikeas yang merupakan keluarga presiden Susilo Bambang Yudoyono belum juga terlihat tanda tanda akan berakhir. pintu damai seakan telah tertutup bagi keduanya, malah keadaan semakin memanas setelah penggeledahan rumah Anas oleh KPK dengan alasan mencari alat bukti yang berkaitan dengan kasus Hambalang yang melibatkan dirinya, tindakan itu kemudian dikritik dengan keras oleh kubu Anas terutama dari organisasi PPI (Perhimpunan Pergerakan Indonesia) besutannya. Kritikan tersebut direspon dengan keras pula oleh kubu Cikeas terutama dari kader partai demokrat yang menganggap Anas selalu memojokkan partai Demokrat dalam kasus yang membellut dirinya.
            Perseteruan Anas dan keluarga Cikeas bermula ketika Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang 9 bulan yang lalu. Pihak Anas menuding penetapan dirinya sebagai tersangka atas campur tangan keluarga Cikeas, manuver poltik yang dilakukan keluarga Cikeas tidak lain hanya untuk melengserkan Anas dari tampuk pimpinan partai Demokrat untuk menyelamatkan posisi Cikeas di 2014. Anas pun geram dengan kelakuan Cikeas terhadapnya, dalam pernyataannya Anas mengancam balik terhadap keluarga Cikeas yang dianggapnya telah melengserkannya.
Black Campaign Dan Budaya Politik
            Kampanya gelap menggunakan kekuasaan sudah tidak asing lagi terjadi di Indonesia, iklan-iklan yang dilakukan oleh sebagian penguasa dalam rangka memaparkan program kerjanya merupakan bagian dari black campaign memamfaatkan fasilitas negara. Lebih dari tiu Memamfaatkan kekuasaan untuk menjatuhkan lawan politik melalui cara-cara yang tidak populer juga sering terjadi, bahkan bukanlah hal yang tabu atau di indonesia. Masih melekat dalam ingatan rakyat indonesia terhadap kasus yang menimpa Prof. Dr. Yusril ihza mahendra yang dipaksakan oleh kejaksaan agung untuk menjadi tersangka dalam kasus “SISMENBAKUM” tahun 2008 silam yang pada akhirnya Prof Yusril lolos dari lubangan hitam yang dibikin oleh penguasa, sesungguhnya tindakan itu semata-mata hanya untuk mencegal yusril maju sebagai CAPRES di 2009 lalu, dan itu sukses karena yusril kemudian memundurkan diri dari pencalonan presiden.
            Dalam dunia politik cara-cara demikian untuk mendapatkan kekuasaan adalah hal yang biasa dan menjadi trend tersendiri dikalangan politisi bangsa yang kaya hutang ini. Padahal iklim politik yang tidak sehat mengakibatkan terbengkalainya tugas-tugas negara yang merupakan tujuan fundamintal dari politik itu sendiri, tidak hanya itu permainan politik (political game) yang tidak sehat berpengaruh terhadap penyelenggaraan negara yang dihasilkan oleh proses politik (political process) itu sendiri. Yang perlu diperhatikan adalah budaya Politik yang tidak sehat akan menghasilkan suatu pemerinthan yang tidak sehat pula
            saling menjatuhkan dan hujat menghujat dalam dunia politik adalah hal yang biasa dan merupakan bagian dari politik itu sendiri, seperti pertarungan idiologi dan program kerja yang akan dilaksanakan ketika menang nantinya. Akan tetapi menjatuhkan lawan dengan cara yang tidak sehat dengan menyebarkan fitnah dan sebagainya adalah hal yang tidak bisa dibenarkan dan sangat tidak baaik untuk keberlangsungan bangsa dan negara dimasa depan, mengingat politik merupakan aspek penentu arah dan tujuan suatu bangsa. Kalau kita membaca pembukaan UUD 1945 maka akan terlihat politik suatu negara, dimana dalam pembukaan (preambule) UUD 1945 mengandung tujuan dan maksud kemerdekaan bangsa indonesia.
Politik Dan Masa Depan Indonesia
            Membangun budaya politik yang sehat  dalam rangka good government building merupakan prasyarat yang tidak bisa ditinggalkan, karena hanya dengan budaya politik yang sehat negara bisa menciptakan keadaan yang kondusif pula dalam segala aspek kehidupannya. Seperti yang penulis katakan diatas bahwa politik merupakan aspek penentu arah dan tujuan suatu bangsa sehingga apabila aspek itu rusak maka rusak pula sesuatu yang dihasilkan olehnya.
Perseteruan kedua tokoh politik ini Anas dan SBY bersama Demokratnya memperlihatkan kepada kita bahwa betapa jelleknya budaya politik Indonesia, padahal seperti yang dijelaskan oleh C.F. Strong ketika membahas filosofi poltik bangsa Romawi beliau mengatakan antara politik dan etika tidak bisa dipisahkan keduanya haruslah berjalan beberiringan, sehingga apabila politik tampa etika maka akan rusak tatanan bangsa dan negara ini.
            Sebagai rakyat indonesia tentunya kami berharap perseteruan keduanya tidak sampai mengurbankan kepentingan bangsa dan negara yang merupakan alasan mereka untuk naik kepanggung politik dan ikut serta dalam perebutan kursi RI 1. Budaya politik Negeri paman sam mungkin bisa dijadikan contoh para politisi bangsa ini yang mempunyai kecendrungan kebarat-baratan, ketika Jhon Mccain kalah di pilpres amerika Jhon Mccain langsung berucap “jika kemarin anda lawan sekarang anda lawan” alangkah indahnya jika politisi bangsa ini menunjukkan kenegarawanannya seperti Jhon Mccain tadi.
*Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyyah Jakarta

Selasa, 10 Desember 2013

"MEREVIEW PUTUSAN MK" MUNGKINKAH?


“MEREVIEW PUTUSAN MK” MUNGKINKAH?
            Tertangkapnya Akil Muchtar Ex ketua Mahkamah Konstitusi dalam kasus suap perkara pilkada berimplikasi terhadap ketidak percayaan kepada hasil putusan Mahkamah Konstitusi, kecurigaan pun bermunculan dari berbagai kalangan baik dari kalangan akademisi atau dari masyarakat biasa, setiap putusan MK pasca penangkapan Akil Mukhtar tidak mendapatkan legitimasi lagi dari masyarakat seiring dengan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradialan ini, puncak ketidak percayaan masyarakat terhadap mahkamah konstitusi ketika terjadi pengrusakan di dalam ruang sidang MK yang disebabkan ketidak percayaannya terhadap majlis MK terlepas dari apakah kerusuhan itu direncanakan atau tidak.
Sehingga tuntutan mereview kembali putusan Mahkamah Konstitusi yang diketuai oleh Akil Mukhtar wajar disuarakan dengan lantang disuarakan oleh berbagai pihak terutama dari kalangan akademisi seperti Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra yang mengharapkan agar Mahakamah Konstitusi mereview kembali putusannya. Pertanyaannya apakah dimungkinkan mereview putusan Mahkamah Konstitusi? Jawaban dari pertanyaan ini sangatlah sulit karena berkaitan dengan sistem peradilan dan hukum yang berlaku di indonesia.
            Pada perinsipnya penyelengaraan suatu lembaga peradilan adalah untuk menegakkan keadilan dalam suatu negara seperti yang termaktub dalam pasal 24 ayat 1 UUD 1945, sehingga hal-hal yang menghalangi penegakkan keadilan itu harus dibasmi, bahkan jika hukum itu sendiri menghalangi penegakkan keadilan maka itu harus dilanggar, seperti pepatah latin mengatakan “Fiat justisia ruat coelum” meski langit runtuh keadilan harus ditegakkan. Bagaimana dengan kedudukan MK dalam sistem pemerintahan indonesia?
            Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang boleh dikatan super body karena tidak ada lembaga lain yang bisa mengawasi kinerja dari para hakim konstitusi, seperti yang dikatan oleh prof Yusril ihza mahendra para hakim konstitusi seperti dewa yang menjaga konstitusi indonesia Sesuai dengan pasal 24C ayat 1 UUD 1945, yang mana MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifal final dan mengikat (binding) semua warga negara sejak diucapkan oleh hakim dalam sidang pleno terbuka, sebagaimana yang dikatakan oleh Arsyad bahwa putusan MK bersifat erga omnes yang artinya mengikat semua warga negara.
            Kemudian bagaiman dengan putusan hakim khususnya hakim Mahkamah Konstitusi yang terindikasi korupsi? Dalam setiap peradilan di dunia tidak terkecuali indonesia seorang Hakim memiliki kedudukan yang merdeka yang bebas dari intervensi pihak manapun dalam mengambil keputusan untuk memutus perkara dalam persidangan, karena sudah menjadi asas hukum umum kekuasaan kehakiman yang idantaranya kebebasan hakim dan keputusannya tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun kecuali lembaga peradilan yang ada diatasnya. Bagaiman dengan peradilan konstitusi yang merupakan peradilan tingkay pertama dan terakhir?
            Menurut pandangan penulis mereview putusan mahkamah konstitusi bisa saja dan boleh apabila hakim mahkamah konstitusi yang memutus perkara tersebut nyata-nyata dan terbukti secara hukum melakukan pelanggaran hukum yang berkenaan dengan perkara yang diputusnya walaupun belum ada dasar hukum yang secara eksplisit mengaturnya. Penulis mendasarkan bahwa tujuan pembentukan peradilan adalah untuk menciptakan keadilan bagi para pencari keadilan, sehingga lembaga peradilan berusaha sedemikian rupa untuk menciptakan keadilan mengenyampingkan peraturan demi tegaknya keadilan boleh saja dilakukan oleh para hakim yang berwenang. Sebagaiman yang dikatakan oleh prof. Bismar Siregar mantan ketua mahkamah agung bahwa hukum hanya sebuah alat untuk menciptakan keadilan sehingga jangan sampai alat ini menghalangi terciptanya keadilan andai kata ada cara atau alat lain untuk menciptakan keadilan maka boleh saja seorang hakim memakai alat tersebut untuk menciptakan keadilan yang merupakan tujuan dan tugas utama seoraang hakim.
            Berkenaan dengan mereview putusan mahkamah konstitusi yang terpenting disini pembuktian terlebih dahulu bahwa terhadap hakim yang memutus perkara tersebut, bahwa hakim telah nyata-nyata dan terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana dalam memutus perkara tersebut, karena pada dasarnya seorang hakim yang melakukan pelanggaran dalam memutus suatu perkara katakanlah menerima suap dia tidak sedang berada dalam kebebasannya memutus perkara yang merupakan prasyarat utama seorang hakim, akan tetapi dia berada dalam tekanan dan penguasaan pihak lain, sehingga tidak mungkin dalam keadaan tersebut hakim bisa memutus parkara dengan adil yang merupakan tujuan utama.
            Asas kepastian hukum yang dijadikan dasar oleh para penentang dilakukannya review terhadap putusan mahkamah konstitusi seharusnya tidak bertentangan dengan asas keadilan yang menjadi dasar pembentukan hukum dan tujuan hukum itu sendiri.